- See more at: http://www.dhack.co.vu/2014/03/cara-membuat-pop-up-like-fanpage-di.html#sthash.xVKdsdMR.dpuf

Post Terpopuler

Popular Posts

Postingan

Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
 Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
 Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
 Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
 Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
 Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
 Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

PKN:PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG HAM



Berikut Rukun Shalat Jenazah yang terdiri dari 8 rukun, yang Hukumnya "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang men'shalati, semua akan berdosa.

1. Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).

2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.

3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.

4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :

"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."

7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."

8. Salam

* Berikut Urutan Tata Cara dan Doa Sholat Jenazah:

1. Lafazh Niat Shalat Jenazah:

"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."

2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."

3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"

4. Setelah Takbir ketiga membaca:

"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"

5. Setelah takbir keempat membaca:

"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."

Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"

6. "Salam" kekanan dan kekiri.

Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.
A. Pergertian Shalat Jumat

Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

B. Hukum Sholat Jum'at

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.

D. Ketentuan Shalat Jumat

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.

E. Hikmah Solat Jum'at

1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.

F. Sunat-Sunat Shalat Jumat

1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
 a.       Pengertian dan Hukum
        Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah di waktu duhur pada hari Jum'at.
Hukum shalat Jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat)
bagi  laki-laki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka dan tidak sedang musafir.
Firman Allah SWT.

يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْااِذَا نُوْدِيَ لِلصَلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْاِلَى ذِكْرِاللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ
       Wahai orang=orang yang beriman! apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari     Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli....  (QS. Al-Jumu'ah : 9).

        Shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, orang sakit dan yang sedang dalam perjalanan.

   الْجُمعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَا عَةِ  اِلاَّاَرْبَعَةٍ عَبْدُ مَمْلُوْكٌ اَوْمَرْأَةٌ اَوْصَبِيٌّ أَوْ مَرِ يْضٌ
Jum'at itu hak dan wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjama'ah, kecuali empat macam orang/golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. (H.R. Abu Dawud)

b.      Syarat Wajib Shalat Jum'at
·                     Islam
·                    Baligh
·                    Berakal
·                    Laki-laki
             Bermukin (tidak sedang bepergian/musafir).
·                    Merdeka
             Sehat badan
·                    Tidak ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikut:
·       * Sakit
·      * Dalam perjalanan
        *  Hujan lebat (jika turun hujan lebat yang tidak dapat diatasi, seperti banjir, tidak ada fasilitas nya,        dan   lain-lain)
·         Kesulitan-kesulitan lain yang tidak memungkinkan untuk shalat Jum’at, seperti takut ada perampok, binatang buas, kebakaran, dan sebagainya.             

       2)      Syarat Sah Shalat Jum’at
·         Diadakan di daerah pemukiman baik di desa maupun di kota.
·         Dilakukan pada waktu dzuhur (pada hari jum’at).
         كا ن يصلى الجمعة حين تميل الشمس
·         Dikerjakan secara berjama’ah.
·         Dikerjakan sesudah khutbah
.

       3) Rukun Shalat Jum'at
     Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk   hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
      Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
     Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
      Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar.
      Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ     
   Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.[1]
      Rukun kedua: Takbiratul ihram
       Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِي مُ
   Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2]
     Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna.
      Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ       
    Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.[3]
      Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah
     Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعً            ا
     Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.[4]
       Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.
      Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ     
  Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5]
    Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.
      Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمً    ا
     Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.[6]
       Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah
       Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا        ا
     Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.[7]
     Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَأَشَارَ وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
   Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. 
      Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا    
    Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.[8]
      Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ    
   Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.[9]
       Bacaan tasyahud:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى          عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
  At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [10]
    Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?
      Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya,
“   Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.
      Jawab:
    Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.
(   Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[11]
      Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[12]
     Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
   Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.[13]
      Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
   Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.[14]
      Rukun kelimabelas: Salam
      Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
 Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[15]
    Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama.
      Model salam ada empat:
    1. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
     2. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
       3.  Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
       4.  Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[16]
       Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada
       Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan
     Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.[17]
                                                                     Semoga bermanfaat.




      3)      Rukun  Jum’at
Rukun  jum’at  adalah seatu gerakan atau bacaan yang harus dilaksanakan, sehingga bila ditinggalkan maka shalat jum'atnya tidak sah. adapun yang termasuk rukun ju'at adalah :
1. Khatib, lazimnya sekaligus menjadi imam
2. Jama'ah Jum'at
3. Khutbah dua kali serta duduk di antara keduanya.
4. Shalat Jum'at dua rakaat dengan berjamaah.

c.       Syarat Khutbah Jum’at
1)      Khutbah dilaksanakan pada waktu dzuhur.
2)      Khutbah dilaksanakan dengan berdiri bila mampu.
3)      Khatib harus duduk sebentar di antara dua khutbah.
4)      Khatib suci dari hadats dan najis.
5)      Khatib harus menutup aurat.
6)      Suara khatib dapat didengar oleh jama’ah.
7)      Tertib

d.      Rukun Khutbah Jum’at
1)      Mengucapka pujian kepada Allah SWT.
2)      Mengucapkan kalimat syahadatain.
3)      Membaca shlawat atas Nabi.
4)      Berwasiat atau memberi nasihat untuk bertaqwa kepada Allah SWT.
5)      Membaca ayat suci Al-Qur’an pada salah satu dua khutbah.
6)      Berdoa pada khutbah kedua untuk untuk kaum muslimin dan muslimat.

e.       Sunnat Jum’at
1)      Sunnat Khutbah.
*  Dilakukan di atas mimbah
Memberi salam pada khutbah pertama. 
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami. 
*  Khutbah tidak terlalu panjang atau terlalu pendek
*  Khatib menghadap jama’ah


2)      Sunnat Sebelum Shalat Jum’at
             * Mandi,
             *  Memotong kuku,
             * Berpakaian rapi dan bersih. 
            *Segera menuju masjid.     
            *  Memakai wangi-wangian
            * Berdoa ketika menuju atau masuk masjid.


KETENTUAN SHALAT SUNAH

      Shalat Sunah ialah shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.


4.      Shalat Sunnat
a. Shalat Hari Raya
1)      Hari Raya Idul Fitri yaitu dua raka’at pada setiap tanggal 1 Syawal.
2)      Hari Raya Idul Adha yaitu pada stiap tanggal 10 Zulhijjah.
    1. Shalat Gerhana Bulan dan Matahari, dilakukan sekurang-kurangnya dua rakaat pada waktu gerhana bulan atau matahari.
    2. Shalat Minta Hujan (Istisqa’) hukumnya sunnat ketika ada hajat , dapat dilakukan sekurangkurangnya dengan doa saja, namun yang lebih sempurna dengan shalat dua rakaat.
    3. Shalat Sunnat Rawatib.
    4.   1)      Shalat Sunnat Rawatib Muakkad
      a)      Dua rakaat sebelum subuh.
      b)      Dua rakaat sebelum dzuhur.
      c)      Dua rakaat setelah dzuhur.
      d)     Dua rakaat setelah maghrib.
      e)      Dua rakaat setelah isya’. 
    5.  2)      Shalat Sunnat Rawatib Ghairu Muakkad
      a)      Empat rakaat sebelum ashar.
      b)      Dua rakaat sebelum maghrib
      c)      Dua rakaat sebelum dan sesudah dzuhur.
    1. Shalat Sunnat Jum’at, dilakukan dua atau empat rakaat setelah shalat jumat.
    2. Shalat Tahyatul Masjid ialah shalat menghormati masjid. Shalat ini disunnatkan bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk, yaitu sebanyak dua rakaat.
    3. Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat pada waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak; kira-kira pukul 8-9 sampai tergelincir matahari.
    4. Shalat tahajud adalah shalat sunnat pada waktu malam, dan sebaiknya pada larut malam setelah tidur. Bilangan rakaat paling banyak 11 rakaat, minimal adalah dua rakaat.
    5. Shalat Tarawih adalah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan. Hukumnya sunnat muakkad. Dilakukan setelah shalat Isya sampai terbit fajar, boleh dilakukan berjamaah.
    6. Shalat Witir artinya shalat ganjil. Shalat ini merupakan menutup shalat-shalat yang lain. Boleh dilakukan setelah shalat Isya sampai fajar.
    7. Shalat Istikharah merupakan shalat memohon petunjuk yang baik.
    8. Shalat Sunnat Mutlaq artinya shalat sunnat yang tidak ditentukan waktunya kecuali waktu yang terlarang  dan tidak ada sebabnya, rakaatnya pun tidak ditentukan.paling sedikit dilakukan 2 rakaat.
    Ini Adalah Lagu Dari Daerah RIAU Yang Berjudul SOLERAM

    SOLERAM

    ·         Asal Mula Kerajaan Cirebon
    ·         Orang dibalik mulanya Kerajaan Cirebon adalah Sunan Gunung Jati yang bernama aslis Syarif Hidayatullah• Syarif Hidayatullah lahir pada tahun 1448• Sunan Gunung Jati adalah putra dari Syarif Abdullah seorang dari Mesir dengan Rara Satang, putri dari kerajaan Pajajaran• Sebagai anggota Wali Sanga Syarif Hidayatullah memusatkan penyebaran Islam di Jawa Barat• Syarif Hidayatullah pun membangun mesjid di Daerah Cirebon• Dan di daerah Cirebon dia bertemu Pangeran Cakrabuwana seorang penguasa Cirebon• Pangeran Cakrabuwana keturunan Pajajaran (Kerajaan Hindu) tetapi dia telah memeluk Agama Islam
    ·          Asal Mula Kerajaan Cirebon• Pangeran Cakrabuwana berkedudukan di Istana Pakungwati di Cirebon• Dan setelah itu pemerintahan Pakungwati diserahkan ke Syarif Hidayatullah• Saat memerintah Pakungwati, Syarif Hidayatullah berasil mengembangkan daerah tersebut dan mengembangkan Cirebon menjadi kerajaan, setelah itu melepaskan diri dari kekuasaan Pajajaran. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah)
    ·          Perkembangan Kerajaan Cirebon• Dibawah pemerintahan Syarif Hidayatullah, Kerajaan Cirebon memiliki Perkembangan yang sungguh pesat.• Dan perkembangan dan penyebaran Islam pun semakin meluas• Disaat Kerajaan Demak yang dibawah pimpinan Fatahillah menyerang Portugis di Sunda Kelapa. Dan Kerajaan Cirebon pun mengirimkan bantuan.• Pada tahun 1527 Fatahillah yang memimpin Kerajaan Demak pun berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kelapa• Syarif Hidayatullah pun meminta Fatahillah menjadi bupati di Sunda Kelapa / Jayakarta Untuk meneruskan pemerintahan di Cirebon, Syarif Hidayatullah mengangkat Purtanya yg bernama Pangeran Pasarean untuk menduduki Takhta Cirebon. Dan keturunan inilah yang menghasilkan generasi-generasi raja baru di Cirebon selanjutnya.• Dengan Letak yang sungguh Strategis, Cirebon pun menjadi kota dagang dan pelabuhan Ekspor dan Impor.• Hubungan dagang dengan Demak dan Malaka juga mengalami peningkatan• Perkembangan Pelabuhan Cirebon pun menghasilkan untung bagi daerah pedalamanDibawah pemerintahan Syarif Hidayatullah rakyat hidup sangat sejahtera.• Tapi saat Cirebon dikuasai Mataram, rakyat tidak sebebas dulu lagi apalagi setelah di kuasai VOC, kebebasan Rakyat malah menghilang.






    Kerajaan Cirebon berada pada puncak kejayaan ketika dipimpin oleh Syarif Hidayatullah. Syarif Hidayatullah putra wanita asal Galuh-Caruban yaitu Nhay Lara Santang adik dari Pangeran Cakrabuwana pemimpin Caruban yang menikah dengan Mauana Sultan Muhammad. Ketika Syarif Hidayat berusia duapuluh tahun, ia pergi ke Makkah berguru kepada Syeh Tajamudin Al ubri, di sini ia tinggal selama dua tahun, setelah tamat dari Syeh Tajamudin kemudian Syarif Hidayat, meneruskan pelajaran kepada Syeh Ataillah Syazalli, masih di Mekkah juga selama dua tahun  Ketika Cirebon mengalami kejayaan pada masa Syarif Hidayatullah sudah tidak diragukan lagi, karena pengalaman ilmu yang didapat sangat luar biasa. Itu dapat kita lihat dari beliau mempunyai dua guru besar yang ada di Mekkah. Syarif hidayatullah juga pernah belajar Tasawuf di Bagdad. Beliau di Bagdad beliau belajar tasawuf selam dua tahun. Kemudian beliau kembali ke negerinya yaitu Oqnah Yutra. Kemudain beliau memutuskan untuk pergi ke Jawa karena beliau ingin menjadi mubaligh di Jawa. Dalam perjalanannya ke pulau Jawa Syarif Hidayatullah sempat singgah di Gujarat. Setelah dari Gujarat, Srarif Hidayat singgal dan tinngal pula di Samudera Pasai, sebuah tempat di Aceh yang pada masa itu sudah merupakan Kerajaan Islam yang cukup besar karena sudah berdiri sejak 1296 Mungkin saja ketika di Samudra Pasai Syarif Hidayatullah sedikit banyak belajar tentang pemerintahan Islam. Karena beliau juga tinggal beberapa waktu di Samudera Pasai. Jadi tidak heran lagi ketika beliau menjadi pemimpin di Cirebon dapat membawa pada kejayaan. Kemudian Syarif Hidayatullah melanjutkan perjalannanya ke Banten, kemudian ke Ampel. Ada bebrapa versi mengapa Syarif Hidayatullah pergi ke Ampel. Setelah dari Ampel, kemudain beliau mejunu Cirebon untuk menyiarkan agama Islam atas perintah dari para wali. Menurut Kitab Purwaka Caruban dalam bukunya R.H. Unang Sumardjo SH dijelaskan bahwa: Syarif Hidayatullah mendirikan pesantren di Dukuh Sembung masuk wilayah Pasambangan juga mengajar agama Islam di ampung Badaban Dari keterangan diatas dapat dipastikan bahwa kehadiran Syarif Hidayatullah di Cirebon sudah dapat diterima oleh pribumi Cirebon itu sendiri. Karena mustahil ketikan kedatangan Syarif Hidayatullah di Cirebon kemudian mendirikan pesantren tidak mendapatkan persetujuan pribumi Cirebon. Disisi lain komunikasi yang digunakan oleh Syarif Hidayatullah dapat diterima oleh pribumi Cirebon. Disisi lain Syarif Hidayatullah merupakan keponakan dari Pangeran Cakrabuwana pemimpin Caruban. Jadi kalau hanya mendirikan pesantren di Cirebon menjadi hal yang mudah bagi Syarif Hidayatullah. Namun demikian, kemungkina Syarif Hidayatullah mengajukan usul agar dalam tahun-tahun pertamanya di Cirebon diberi kesempatan untuk menjadi pendidik/guru dahulu sesuai keputusan para wali, sebagai pengganti Syeh Datuk Kahfi). Ini dilakaukan Syarif Hidayatullah supaya dapat mempelajari tentang masyarkat Cirebon itu sendiri. Mengapa yang dipilih mendirikan pesantren, dikarenakan yang pertama adalh keinginan dari Syarif Hidayatullah unuk menjadi mubaligh dipulau Jawa yang juga dipertegas dengan titah dari para wali untuk mensyiarkan Islam di tanah Sunda. Selain itu, ketika Syarif hidayatullah menjadi pemimpin pesatren, beliau dapat mempelajari tentang nilai-nilai ataupun pola kehidupan masyarakat Cirebon. Diperkirakan pada suatu waktu ada beberapa orang dari Banten yang sengaja datang ke Pasambangan menemui Syeh Jati (yang sudah dikenal di Banten karena pernah tinggal di sini beberapa waktu lamanya setibanya dari Samudera Pasai), dan mengajukan permohonan kepada Syeh jati untuk memberikan pelajaran Agama Islam di Banten Kemungkinan juga sepak terjang dari Syarif Hidayatullah sundah tersebar luas kabarnya sampai ke Banten. Karena pada waktu Syarif Hidayatullah berada di Banten setelah dari Samudera Pasai, beliau tinggal tidak lama. Ketika berada di Banten, Syarif Hidayatullah diminta untuk segera kembali ke Cirebon oleh Pangeran Cakrabuwana. Karena kehadiran dan tenaganya sangant dibutuhkan di Cirebon. Ternyata Pangeran Cakranuwana sudah lama mempunyai rencana dan ingin cepat merealisasikan rencananya itu untuk menobatkan Syarif Hidayatullah sebagai penguasa di nagari Caruban menggantikan dirinya Yang menjadi pertanyaan adalah menganpa Pengeran Cakrabuwana memilih Syarif Hidayatullah untuk menggantikan dirinya. Disini penulis sulit menemukan sumber yang relevan mengenai masalah itu. Yang pasti bahwa alasan mengangkat Syarif Hidayatullah menjadi pengganti Pangeran Cakrabuwana tidak slah. Karena sudah jelah mengenai track record dari Syarif Hidayatullah. Karena juga Syarif Hidayatullah merupaka keponakan dari Pangeran Cakrabuwana. Penobatan Syarif Hidayatullah menjadi Tumenggung di Cirebon merupakan era baru bagi Cirebon. Beliaulah yang mengganti nama Cirebon yang dulunya adalah Caruban, dan diganti dengan Cerbon dan terus berkembang menjadi Cirebon. Masa kejayaan kerajaan Cirebon di awali dari perkembangan Islam. Pada masa Syarif hidayatullah Islam berkembang dengan pesat. Sudah tidak kaget lagi ketika Islam mengalami perkembangan yang pesat. Memang tujuan utama Syarif Hidayatullah ke pulau Jawa adalah menjadi mubaligh untuk menyiarkan Islam. Disisi lain gaya komunikasi yang digunakan sehingga dapat membius pribumi Cirebon untuk masuk Islam. Silsilah dari Syarif Hidayatullah juga yang dapat dengan mudah menjadi keyakinan pribumi beliau, yaitu cucu dari Prabu Siliwangi. Kejayaan kerajaan Cirebon tidak lepas dari campur tangan Pangeran Cakrabuwana. Menurut perkiraan beberapa waktu sebelum penobatan, syarif Hidayatullah dengan Pangeran Cakrabuwana telah membicarakan tentang berbagai konsep pembangunan negara serta beberapa rencana operasional Sudah pasti Syarif hidayatullah melaksanankan konsep-konsep yang telah dirancang bersama dengan Pangeran Cakrabuwana. Berdasarkan perkiraan dengan memperhatikan temuan-temuan dilapangan dan uraian-uraian dalam itab Purwaka Caruban Nagari yang tertulis dalam bukunya Unang Sunadjo menyebutkan bahwa: azaz pemerintahandi wilayah Cirebon adalah berazaz desentralisasi. Sedangkan polanya yang utama adalah pola pemerintahan kerajaan di pesisir, di mana pelabuhan menjadi bagian yang sangat penting dan pedalaman menjadi penunjang yang sangat vital. Dari uraian diatas dapat di ambil inti sari bahwa hubungan antara daerah pesisir yaitu pelabuhan, dengan daerah pedalaman (sektor pertanian dan pemasaran) saling berkaitan. Komoditi-komoditi yang masuk dari pelabuhan dibawa ke daerah pedalaman untuk dijual. Begitu juga ketika komoditi dari sektor pertanian akan di ekspor melewati pelabuhan. Pada masanya, bidang politik, keagamaan, dan perdagangan, makin maju. Pada masa itu terjadi penyebaran Islam ke Banten (sekitar 1525-1526) dengan penempatan putra Syarif Hidayatullah , yaitu Maulana Hasanuddin, setelah meruntuhkan pemerintahan Pucuk Unum, penguasa kadipaten dari kerajaan Sunda Pajajaran yang berkedudukan di Banten Girang. Setelah Islam, pusat pemerintahan Maulana Hasanuddin terletak di Surowan dekat muara Cibanten Sudah jelas bahwa Syarif Hidayatullah memperluas wilayah dengan penyerangan daerah-daerah kecil untuk menyabarkan Islam. Ini penting untuk dilakukan supaya Islam dapat tersebar dengan cepat. Upaya ini juga untuk mendapatkan pengaruh yang kuat dari wilayah-wilayah lain di Jawa bagian barat. Pada suatu ketika Syarif Hidayatullah pergi ke Demak untuk membantu membangun masjid Demak. Syarif Hidayatullah menyumbang tiang masjid yang sekarang dikenal dengan Saka Guru. Ketika merujuk dari sumbangsi Syarif Hidayatullah dalam pembangunan masjid Demak, ini merupakan salah satu strategi dari Syarif Hidayatullah dalam melakukan hubungan abatar kerajaan. Karena pada waktu itu di Demak juga berdiri kerajaan yang besar dibawah pimpinan Raaden Patah. Hubungan ini dilakukan supaya eksistensi dari Cirebon dapat terjaga. Ketika berada di Demak dan juga para wali berkumpul, mungkin Syarif Hidayatullah menyempatkan untuk membahas maslah-masalah kerajaan-kerajaan yang masih belum terdapat agama Islam. Setibanya di Cirebon, Syarif Hidayatullah mengadakan rapat yang menghasilkan kebijakan politik, sikap politik kerajaan Cirebon terhadap kerajaan Pajajaran yaitu tidak bersedia lagi mengirim upeti (bulubhekti) kepada Pajajaran yang disalurkan melalui Adipati Galuh Sikap ini secara tidak langsung Cirebon menyatakan kemerdekaannya. Karena sudah melepaskan diri dari Pajajaran dengan cara tidak lagi mengirim upeti. Ketika kita melihat kembali silsilah dari Syarif Hidayatullah, penguasa Pajajran pada waktu itu adalah Prabu Siliwangi, yaitu kakeknya sendiri. Tindakan ini awalnya mendapat respon keras dari Prabu Siliwangi, akan tetapi kemudian Prabu Siliwangi seakan-akan membiarkan keputusan yang diambil oleh Syarif Hidayatullah. Karena Prabu Siliwangi menghindari perang saudara. Mungkin juga dikarenakan hubungan antara Cirebon dengan Demak yang semakin erat. Sehingga Prabu Siliwangi tidak dapat mengambil sikap keras. Sejak Syarif Hidayatullah bandar Cirebon makin ramai baik untuk berhubungan laut antar Persi-Mesir dan Arab, Cina, Campa dan lainnya Keraimain di bandar Cirebon sudah menjadi bukti nyata kebesaran Cirebon dikancah internasional. Terbukti dengan banyaknya pedagang dari berbagai negara. Ketika bandar Cirebon pada puncak keramaiannya, pasti ada halangan. Mungkin dari bajak laut ataupun yang lain. Susuhunan Jati segera mengirim pasukan menumpas Bajak Laut ini dengan menyeran pangkalannya. Pasukan Cirebon yang berkekuatan dua ribu tjuh ratu orang dipimpin oleh Dipati Keling Tindakan ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan bandar Cirebon. Apabila Syarif Hidayatullah tidak mengambil tindakan tegas, maka bandar Cirebon dalam bahaya yang berakibat bandar menjadi sepi. Pada tahun 1527 pasukan Demak di bawah pimpina Faletehan dengan bantuan pasukan Cirebon, Dipati eling, dan Dipati Cangkuang berhasil menaklukan Sunda Kelapa, sejak itu namanya diganti dengan Jayakarta dan Faletehan diangkat sebagai kepala pemerintah yang pertama Ketika pemimpin suatu daerah Islam, maka masyarakat yang berada di wilayah itu juga memeluk Islam. Begitu juga dengan Jayakarta, Faletehan segera meng-Islamkan masyarakat Jayakarta. Sehingga masyarakat pesisir utara Jawa sudah memeluk Islam. Dengan masuknya bandar-bandar kerajaan Pajajaran seperti Banten tahun 1526, Kalapa, tahun 1527 maka seluruh utara Jawa Barat telah ada dalam kekeuasaan Islam Akibat keadaan seperti ini maka bandar-bandar termasuk Cirebon menjadi tempat perdagangan internasinal. Sebagai mana lazimnya pada masi itu, maka setelah dicarikan waktu yang tepat Susuhunan Jati mengeluarkan keputusan untuk membangun sebuah mesjid yang besar sebagaimana halnya di Demak (Sunardjo, 1983:74). Dengan demikian sudah jelas bahwa Cirebon dibawah kepemimpina Syrif Hidayatullah yang juga seorang wali berhasil mempercepat perkembangan Cirebon sebagai syiar Islam dan juga perdagangan. Seperti yang dijelaskan oleh RH Unang Sunardjo dalam bukunya yang menjelaskan: 1. Telah terpenuhinya prasarana dan sarana pisik essensial pemerintahan dan ekonomi dalam ukuran suatu Kerajaan Pesisir. 2. Telah dikuasainya daerah-daerah belakang (hinterland) yang dapat diharapkan mensuplay bahan pangan termasuk daerah penghasil garam, daerah yang cukup vital bagi income nagari pesisir dengan luas yang memadai. 3. Telah adanya sejumlah pasukan lasykar dengan semangat yang tinggi, yang dipimpin oleh para panglima (dipati-dipati) yang cukup berwibawa dan bisa dipercaya loyalitasnya. 4. Adanya sejumlah penasehat-penasehat baik dibidang pemerintahan maupun agama. 5. Terjalinnya hubungan antar negara yang sangat erat antar Cirebon dengan Demak. 6. Mendapat dukungan penuh dari para wali. 7. Tidak terdapat indikasi tentang ancaman Prabu Siliwangi untuk menghancurkan eksistensi cirebon. Dari uraian diatas dapat dijadikan acuan bahwa Cirebon pada masa Syarif Hidayatullah berada dalam kejayaannya. Sunan Gunung Jati wafat pada tahun 1568 dan dimakamkan di Bukit Sembung yang juga dikenal dengan makam Gunung Jati). Kemudian digantikan oleh Panembahan Ratu putra Pangeran Suwarga.


    RAJA-RAJA YANG MEMERINTAH KERAJAAN CIREBON
    -PANGERAN CAKRABUANA PADA TAHUN : 1445-1479
    -SUNAN GUNUNG JATI PADA TAHUN:1479-1568   
    -FATAHILLAH PADA TAHUN : 1568-1570
    -PANEMBAHAN RATU 1 PADA TAHUN : 1570-1649
    -PANEMBAHAN RATU 2 PADA TAHUN : 1649-1677

    PENINGGALAN SEJARAH DI KERAJAAN CIREBON
    -KESULTANAN KESEPUHAN
    -MESJID AGUNG SANG CIPTA RASA
    -KERATON KANOMAN
    -MAKAM SUNAN GUNUNG JATI
    -TAMAN AIR GUA SUNYARAGI

    ·         Runtuhnya Kerajaan Cirebon


    ·         Tahun 1679 Cirebon terpaksa dibagi menjadi 2 kerajaan, yaitu Kasepuhan dan Kanoman dengan suatu alasan• Saat kedudukan VOC di Batavia semakin kuat, kedudukan Cirebon pun juga sangat terancam runtuh• Dengan politiknya VOC atau Devide Et Impera Kesultanan Kanoman juga terpaksa dibagi dua yakni Kesultanan Kanoman dan Kacirebonan• Setelah itu Cirebon menjadi terbagi 3 yaitu Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan• Pada Akhir abad 17 Cirebon runtuh karena dikuasai oleh VOC Setelah Indonesia merdeka, kerajaan Cirebon tidak benar-benar hilang, tapi menjadi bagian dari Indonesia yakni menjadi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon• Setelah Indonesia Merdeka, Cirebon tidak lagi melaksanakan Kesultanan/Kerajaannya. Walau banyak Keraton / Masjid yg didirikan oleh Kerajaan Cirebon. Tapi Keraton / Masjid nya tersebut tetap digunakan untuk ke-aktifitas keagamaan dan upacara adat. Keraton Kasepuhan

    Di Coba..

    Di Coba..

    Di Coba..

    Tolong Di Kasih Makan :)

    Bio Hazard Sign

    - Copyright © 2014 CATATAN PELAJARAN - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by M.Septrio Rafinaldo -